Melengkapi Surat Edaran Rektor Nomor 10/UN27/SE/2020 tentang Penyesuaian Layanan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Pandemi Virus Corona (Covid-19) dan Surat Edaran Rektor Nomor 13/UN27/SE/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas di Kampus Universitas Sebelas Maret, dengan ini kami sampaikan :

  1. Surat Edaran Rektor Nomor 16/UN27/SE/2020 tentang Pelaporan Kinerja dan Kehadiran Pegawai Tenaga Kependidikan Selama Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas di Kampus Universitas Sebelas Maret

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih

Sumber: Kepegawaian UNS