Melengkapi Surat Edaran Rektor Nomor 10/UN27/SE/2020 tentang Penyesuaian Layanan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Pandemi Virus Corona (Covid-19) dan Surat Edaran Rektor Nomor 13/UN27/SE/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas di Kampus Universitas Sebelas Maret, dengan ini kami sampaikan :
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih
Sumber: Kepegawaian UNS