SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Zona Integritas – Wilayah Bebas Korupsi

Zona Integritas yang selanjutnya disingkat ZI adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima (PermenpanRB No. 90 Tahun 2021). Hal ini merupakan realisasi fase akhir grand design reformasi birokrasi 2010-2024 yang dicanangkan pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan , Riset, dan Teknologi menetapkan seluruh unit kerja di lingkungan Dikti sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi pada Tahun 2023.

  • ZI-WBK & WBBMPengakuan keberhasilan sebuah unit kerja dalam mewujudkan zona integritas diwujudkan dalam 2 predikat, yaitu Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Keduanya merupakan predikat yang diberikan oleh KemenpanRB setelah melakukan penilaian terhadap berbagai indikator pada semua area perubahan pada unit kerja.
    1. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima;
    2. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan Kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Bootstrap 5 Example

Zona Integritas Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UNS

Rektor UNS menetapkan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan sebagai Zona Integritas di lingkungan Universitas Sebelas Maret. Penetapan ini disahkan dalam Keputusan Rektor UNS Nomor xxxxxxx tertanggal xx xxxx 2024