FKIP — Pimpinan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Negeri se-Indonesia menggelar Agenda Rapat Kerja Tahun 2022 hari kedua pada Sabtu (29/1/2022) secara luring dengan mengusung tema “Peran LPTK dalam Peningkatan SDM Guru dan Tenaga Kependidikan di Era Distrubsi 4.0 Abad 21”. Pada kesempatan tersebut, FKIP UNS ditunjuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan rapat kerja.

Bertempat di UNS Inn, Rapat Kerja Pimpinan FKIP Negeri se-Indonesia turut mendiskusikan materi dengan tema “Sosialisasi Akreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (Lamdik)”. Materi tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Muchlas Samani, M.Pd. Ia merupakan Ketua Umum Dewan Pengurus Lamdik Republik Indonesia. Lamdik sendiri merupakan lembaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melakukan akreditasi program studi (prodi) bidang kependidikan di Indonesia.

Dimoderatori oleh Dr. Djono, M.Pd. selaku Wakil Dekan Perencanaan, Kerja Sama Bisnis, dan Informasi FKIP UNS, Prof. Muclas memaparkan materi bertajuk “Penjaminan Mutu Eksternal Prodi Kependidikan oleh Lamdik”. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan materi mulai dari perbedaan sistem kerja Lamdik dengan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), prosedur akreditasi prodi, proses perpanjangan akreditasi tanpa pengajuan (PEPA), proses pengakuan akreditasi internasional, hingga tugas Lamdik dalam masa transisi.

Prof. Muchlas menjelaskan bahwa terdapat dua perbedaan antara sistem kerja Lamdik dengan BAN-PT berdasarkan pasal 4 dan 8 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia (RI) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.

“Terdapat beberapa hal yang membedakan antara Lamdik dengan BAN-PT. Berdasarkan pasal 4 Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi disebutkan bahwa akreditasi untuk program studi dilaksanakan oleh Lamdik, sedangkan akreditas untuk perguruan tinggi dilaksanakan oleh BAN-PT. Kemudian berdasarkan pasal 8, Lamdik tidak dapat melakukan akreditasi secara otomatis”, jelas Prof. Muchlas.

Sejalan dengan itu, ia juga menambahkan bahwa berdasarkan pasal 53 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 disebutkan bahwa sistem penjaminan mutu internal dikembangkan oleh perguruan tinggi, sedangkan sistem penjaminan mutu eksternal dilakukan melalui akreditasi oleh BAN-PT atau Lamdik.

“Sistem penjaminan mutu dilakukan secara internal dan eksternal. Penjaminan mutu secara internal berdasarkan pasal 53 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dikembangkan oleh perguruan tinggi, sedangkan secara eksternal dilakukan melalui akreditasi oleh BAN-PT atau Lamdik,” tambah Prof. Muchlas.

Di akhir sesi pemaparan materi, Prof. Muchlas menyampaikan tiga tugas mendesak dalam masa transisi Lamdik yang sudah diajukan pada Jumat (21/1/2022) dan menunggu pengesahan dari Majelis Akreditasi (MA) BAN-PT.

“Nah, berikut ini adalah tiga tugas mendesak pada masa transisi Lamdik yang sudah diajukan pada tanggal 21 Januari 2022 dan menunggu pengesahan dari Majelis Akreditasi BAN-PT. Tugas tersebut diantaranya mengembangkan suplemen instrumen S-1 per rumpun, instrumen PPG, serta instrumen S-2 dan S-3,” pungkas Prof. Muchlas.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator dan diakhiri dengan penyerahan kenang-kenangan kepada pemateri.

Reporter: Rosantika Utami
Editor: Zalfaa Azalia Pursita

https://fkip.uns.ac.id/
https://www.instagram.com/fkipuns.official/

#fkipuns
#fkipbagus
#uns
#universitassebelasmaret
#unsbisa