FKIP – Pimpinan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Negeri se-Indonesia menggelar agenda rapat kerja dengan tema “Peran LPTK dalam Meningkatkan SDM Guru dan Tenaga Kependidikan di Era Distrupsi 4.0 Abad 21”. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di UNS Inn pada Sabtu (29/1/2022).
Rapat Kerja Pimpinan FKIP Negeri se-Indonesia turut mendiskusikan materi mengenai isu strategi penyelenggaraan program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Materi tersebut disampaikan oleh Direktur PPG, Temu Ismail, S.Pd., M.Si. dan dimoderatori oleh Dr. AG. Tamrin., M.Si.

Temu Ismail, S.Pd., M.Si. menyampaikan mengenai landasan hukum sertifikasi guru atau pendidik yang diatur dalam Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005, PP No. 19 Tahun 2017, Permenristekdikti No. 55 Tahun 2017, dan Permendikbud No. 38 Tahun 2020.
“Terdapat di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 yang mana diamanatkan dalam beberapa hal terkait dengan adanya profesionalisme guru yang menjadi suatu bentuk pekerjaan profesional, sehingga dipersyaratkan dengan beberapa persyaratan mulai dari kualifikasi akademinya, kompetensi, dan tentunya legalitas dalam hal profesionalisme terkait dengan sertifikat pendidik,” paparnya.
Temu Ismail selanjutnya menyampaikan mengenai capaian PPG dalam jabatan selama lima tahun dari 2017 hingga 2021, proses pelaksanaan PPG dalam jabatan, perkembangan Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Guru (UKMPPG), berbagai kendala dalam pelaksanaan PPG, arah kebijakan desain PPG, hingga kerangka utama transformasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Lebih lanjut, Temu mengatakan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan dalam memperbaiki pelaksanaan PPG dalam jabatan ke depan, yakni perlunya bimbingan dosen ketika belajar mandiri, memaksimalkan eksplorasi HOTS pada pendalaman materi, perlunya penambahan waktu untuk mahasiswa berlatih, perlunya pengintensifan pelaksanaan tindak lanjut penilaian, dan perlunya penegasan mengenai pengembangan bahan ajar berbasis masalah.
“Bahwa memang perlu adanya bimbingan dosen ketika belajar mandiri di proses awalnya, yang mungkin saat ini masing-masing belajar mendalami materi masing-masing namun belum ada komunikasi antara calon atau mahasiswa dengan dosen,” jelasnya.
Temu menyampaikan bahwa terdapat lima program utama Direktorat Jendral GTK sebagai penunjang kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Adapun, program tersebut berupa Transformasi Kepemimpinan Kependidikan, Transformasi PPG Prajabatan, Pengembangan Ekosistem Belajar Guru di setiap Provinsi, Pemberdayaan Komunitas Pendidikan, serta Regulasi dan Tata Kelola SDM GTK yang berpusat pada murid.
“Kebijakan kedua inilah yang saat ini kita kembangkan untuk mendapatkan mekanisme skema untuk yang PPG prajabatan khususnya,” ungkapnya.
Di sesi akhir Temu menyampaikan empat luaran PPG prajabatan, yakni lulusan prajabatan adalah guru profesional, profil lulusan memiliki kapasitas yang sama berlaku secara nasional, guru memerlukan pengalaman pembelajaran yang bermakna, dan perlu semakin didekatkan dengan dunia sekolah.
“Yang kita harapkan luaran PPG Prajabatan itu lulusannya adalah guru yang profesional pemula sebagai landasan untuk mengembangkan profesi yang berkelanjutan, memiliki kapasitas yang sama berlaku secara nasional, pengalaman pembelajaran yang bermakna karena kecenderungan akan meniru dengan yang pernah dialami, dan perlu semakin didekatkan dengan dunia sekolah,” terangnya.

Reporter: Muhammad Muzaqqi
Editor: Zalfaa Azalia Pursita
https://fkip.uns.ac.id/
https://www.instagram.com/fkipuns.official/
#fkipuns
#fkipbagus
#uns
#universitassebelasmaret
#unsbisa