PENGUMUMAN
No : 2457/UN27/KM/2020
TENTANG
KIP KULIAH : BANTUAN UKT 
Berdasarkan surat dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Nomor : 0599/J5/BP/2020, tanggal 3 Juli 2020 tentang Kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Bantuan UKT/SPP tahun 2020, kami memberikan kesempatan kepada mahasiswa di lingkungan Universitas Sebelas Maret yang memenuhi syarat untuk mengajukan KIP Kuliah : Bantuan UKT yang diberikan selama 1 (satu) semester pada semester gasal tahun akademik 2020/2021. Adapun ketentuannya sebagai berikut :
Persyaratan :
  1. Mahasiswa aktif semester 3 dan 5 untuk Program D-3 dan semester 3, 5, 7 untuk Program D-4 dan Program S-1 pada semester gasal tahun akademik 2020/2021.
  2. Tidak sedang menerima beasiswa yang berasal dari APBN/APBD/Swasta pada semester gasal tahun akademik 2020/2021.
  3. Orang tua/wali yang menanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT semester gasal tahun akademik 2020/2021.
Mekanisme Pengajuan
  1. Mahasiswa mengajukan permohonan kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (bisa diunduh di laman : sibea.mawa.uns.ac.id-download)
  2. Mahasiswa melampirkan dokumen pendukung berikut dalam bentuk soft copy scan / foto asli:
a) Kartu Indonesia Pintar/ Kartu Keluarga Sejahtera/ Program Keluarga Harapan (apabila memiliki), atau Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) dari RT/ RW/ Kelurahan setempat.
b) Surat keterangan penghasilan ayah dan ibu/ wali yang menanggung biaya kuliah dari instansi/perusahaan tempat bekerja/RT dan RW
c) Kartu Hasil Studi semester Februari – Juli 2020
d) Kartu Tanda Penduduk mahasiswa
e) Kartu Keluarga
f) Bukti pembayaran UKT Semester Februari – Juli 2020
Mengisikan data dan upload melalui link bit.ly/3fLsIAu
Pengumpulan soft copy scan / foto asli berkas pengajuan KIP Kuliah : Bantuan UKT paling lambat tanggal 30 Juli 2020.
KIP Kuliah : Bantuan UKT ini diintegrasikan dengan keringanan UKT Reguler dan keringanan UKT Pandemi Covid 19 sehingga mahasiswa yang sudah mendaftar salah satu dari 2 skema keringanan ( Reguler dan Pandemi ) tersebut tidak perlu mengajukan KIP Kuliah : Bantuan UKT ini.
Informasi : 2457/UN27/KM/2020
Sumber: Sibea UNS